Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2024

Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini menjadi dasar pengeluaran kas mendahului penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan Daerah; Pengeluaran kas mendahului penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud, dilaksanakan setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD Tahun Anggaran 2023; Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
27 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BD.2024/No.1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan