Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2024

Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Dan Perencanaan Berbasis Data Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Tugas dan Tanggung Jawab Program Sekolah Penggerak; Bab III: Tugas dan Tanggung Jawab Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri; Bab IV: Tugas dan Tanggung Jawab Perencanaan Berbasis Data; Bab V: Pendampingan Program; Bab VI: Monitoring dan Evaluasi Program; Bab VII: Capaian Keberhasilan Program; Bab VIII: Alokasi Anggaran; Bab IX: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Dan Perencanaan Berbasis Data Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
14 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2024
Tanggal Berlaku
14 Maret 2024
Sumber
BD.2024/No.5
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan