program-jamsostek-pekerja-perkebunan-sawit
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2024 (15): 10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan (JAMSOSTEK) bagi pekerja perkebunan sawit
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
- 10 hlm
|