Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 1991

Pajak Billiard Di Kabupaten Daerah Tingkat II Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Perijinan; Tata Tertib Penyelenggara; Nama, Wilayah, Obyek dan Wajib Pajak; Ketentuan Pelaksanaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana dan Penyidikan; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 1991 tentang Pajak Billiard Di Kabupaten Daerah Tingkat II Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
06 Agustus 1991
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 1991
Tanggal Berlaku
06 Agustus 1991
Sumber
LD.1991/No.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan