Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Perijinan; Tata Tertib Penyelenggara; Nama, Wilayah, Obyek dan Wajib Pajak; Ketentuan Pelaksanaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana dan Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat