Peraturan ini mengatur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Linggajati, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Kelembagaan; Prosedur Kerja; Pengelompokan Fungsi; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat