Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2024

Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Linggajati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Linggajati, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Kelembagaan; Prosedur Kerja; Pengelompokan Fungsi; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Linggajati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
15 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2024
Tanggal Berlaku
15 Januari 2024
Sumber
BD 2024/Nomor 2
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 198 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan