Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 317/BAPPEDA/2024 Tahun 2024

PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN JEMBRANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Jembrana, dengan Susunan Keanggotaan Tim sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 317/BAPPEDA/2024 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN JEMBRANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
317/BAPPEDA/2024
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
04 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2024
Tanggal Berlaku
04 Juli 2024
Sumber
KEPUTUSAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 317/BAPPEDA/2024
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 146 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan