Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Perangkat Desa; Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa; Pelantikan Perangkat Desa; Nomor Induk Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Mutasi Perangkat Desa; Unsur Staf Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat