Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 1952

Penjualan Minuman Keras Dalam Daerah Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penjualan; Ijin; Pencabutan Ijin; Ketentuan Larangan-Larangan; Pengawasan; Ketentuan-Ketentuan Hukum; Hari Berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 1952 tentang Penjualan Minuman Keras Dalam Daerah Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1952
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
15 November 1952
Tanggal Pengundangan
15 November 1952
Tanggal Berlaku
15 November 1952
Sumber
LD.1952No.11
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan