Dalam Perbup ini diatur tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama merupakan deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat