Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, PERJALANAN DINAS JABATAN (Uang Harian, Biaya Transpor, Biaya Penginapan, Uang Representasi, Sewa Kendaraan), TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS, PDLN, TATA CARA ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI, LARANGAN PERJALANAN DINAS, PENGENDALIAN INTERNAL, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat