Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PELAKSANA PENGELOLAAN CPPP, PENETAPAN CADANGAN PANGAN, TAHAPAN PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN (Umum, Bagian Kedua (Pengadaan, Pengelolaan, Penyaluran), MEKANISME PENYALURAN CPPP, PENANGGULANGAN KRISIS PANGAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat