Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2024

Penyelenggaraan Cadangan Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PELAKSANA PENGELOLAAN CPPP, PENETAPAN CADANGAN PANGAN, TAHAPAN PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN (Umum, Bagian Kedua (Pengadaan, Pengelolaan, Penyaluran), MEKANISME PENYALURAN CPPP, PENANGGULANGAN KRISIS PANGAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
13 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2024
Tanggal Berlaku
16 Februari 2024
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2024 NOMOR 4
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan