Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2023

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PAJAK DAERAH (Umum, PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen, Masa Pajak dan Tahun Pajak), RETRIBUSI DAERAH (Umum, Retribusi Jasa Umum (Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar), Retribusi Jasa Usaha (Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan, dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya, Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, Ternak, Hasil Bumi, dan Hasil Hutan Termasuk Fasilitas Lainnya Dalam Lingkungan Tempat Pelelangan, Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, Penyediaan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak, Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga, Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah, Pemanfaatan Aset Daerah, Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Perizinan Tertentu, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peninjauan Tarif Retribusi), TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI (Pemungutan Pajak, Penetapan Besaran Pajak dan Retribusi Terutang, Penghitungan, Pembayaran, dan Pelaporan Opsen Pajak MBLB, Penghitungan, Pembayaran, dan Pelaporan Opsen Pajak MBLB, Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak Untuk Kegiatan Yang Telah Ditentukan, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi( Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD, Penelitian dan Verifikasi SPTPD), Pemeriksaan Pajak dan Retribusi, Ketetapan Pajak, Penagihan Pajak dan Retribusi ( Surat Tagihan Pajak, Penagihan Pajak, Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Retribusi, Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi, Keberatan dan Banding (Keberatan Pajak, Keberatan Retribusi, Banding, Gugatan Pajak) Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya (Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi Bagi Pelaku Usaha, Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, Kemudahan Perpajakan Daerah,Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atau Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Opsen Pajak MBLB, Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data( Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak, Penghimpunan Data dan/atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak) INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI, KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Teluk Dalam
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan