Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PAJAK DAERAH (Umum, PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen, Masa Pajak dan Tahun Pajak), RETRIBUSI DAERAH (Umum, Retribusi Jasa Umum (Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar), Retribusi Jasa Usaha (Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan, dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya, Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, Ternak, Hasil Bumi, dan Hasil Hutan Termasuk Fasilitas Lainnya Dalam Lingkungan Tempat Pelelangan, Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, Penyediaan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak, Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga, Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah, Pemanfaatan Aset Daerah, Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Perizinan Tertentu, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peninjauan Tarif Retribusi), TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI (Pemungutan Pajak, Penetapan Besaran Pajak dan Retribusi Terutang, Penghitungan, Pembayaran, dan Pelaporan Opsen Pajak MBLB, Penghitungan, Pembayaran, dan Pelaporan Opsen Pajak MBLB, Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak Untuk Kegiatan Yang Telah Ditentukan, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi( Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD, Penelitian dan Verifikasi SPTPD), Pemeriksaan Pajak dan Retribusi, Ketetapan Pajak, Penagihan Pajak dan Retribusi ( Surat Tagihan Pajak, Penagihan Pajak, Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Retribusi, Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi, Keberatan dan Banding (Keberatan Pajak, Keberatan Retribusi, Banding, Gugatan Pajak) Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya (Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi Bagi Pelaku Usaha, Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, Kemudahan Perpajakan Daerah,Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atau Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Opsen Pajak MBLB, Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data( Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak, Penghimpunan Data dan/atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak) INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI, KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat