Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 58 Tahun 2023

Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Penyelenggaraan Reklame. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. jenis Reklame; b. perencanaan; c. pemanfaatan Titik Reklame; d. Penyelenggaraan Reklame; e. Biaya Jaminan Bongkar Reklame (BJB) Reklame; f. pelayanan perizinan Reklame; g. pungutan Daerah; dan h. Pengawasan, Pengendalian, dan penertiban Reklame.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Barat Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2023
Sumber
BD 2023 (58) : 53 hlm
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 06B Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 06B Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan