Dalam Perbup ini diatur tentang Penyelenggaraan Reklame. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. jenis Reklame; b. perencanaan; c. pemanfaatan Titik Reklame; d. Penyelenggaraan Reklame; e. Biaya Jaminan Bongkar Reklame (BJB) Reklame; f. pelayanan perizinan Reklame; g. pungutan Daerah; dan h. Pengawasan, Pengendalian, dan penertiban Reklame.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat