Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rincian perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp.999.366.239.026,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Enam Rupiah) bertambah sejumlah Rp. 4.397.170.000,- (Empat Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat