Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ketentuan Pemberian Tugas Tambahan; Syarat-Syarat Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah; Masa Tugas; Identifikasi Lowongan, Pengadaan Calon Dan Pengangkatan Kepala Sekolah; Tata Cara Penilaian Kinerja Kepala Sekolah; Pemberhentian Dan Perpanjangan Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah; Pemindahan Kepala Sekolah; Ketentuan Lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat