Peraturan bupati ini mengatur tentang Dispensasi Waktu Penyetoran Retribusi Daerah ke Kas Daerah Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat