Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 4 Tahun 2023

BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Keanggotaan BPK; 3. Kelembagaan BPK; 4. Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Hak BPK; 5. Hak, Kewajiban, dan Larangan Anggota BPK; 6. Musyawarah; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Pendanaan; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 4 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2023
Sumber
LD 2023/04
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan