Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 21.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat