Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2024

Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aparatur Sipil Negara Pegawai Tidak Tetap Pegawai yang Ditugaskan dan Atau Diperbantukan Pihak yang Diikut sertakan dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2022, yaitu : Ketentuan Pasal 8 ayat (1), Ketentuan Pasal 9 ayat (1), Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 9A, Ketentuan Pasal 17 ditambah satu (1) ayat yaitu ayat (4), dan Ketentuan lampiran V.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aparatur Sipil Negara Pegawai Tidak Tetap Pegawai yang Ditugaskan dan Atau Diperbantukan Pihak yang Diikut sertakan dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2024 NOMOR 1
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan