Peraturan ini berisi tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2022, yaitu : Ketentuan Pasal 8 ayat (1), Ketentuan Pasal 9 ayat (1), Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 9A, Ketentuan Pasal 17 ditambah satu (1) ayat yaitu ayat (4), dan Ketentuan lampiran V.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat