Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PERSYARATAN PENERIMAAN PENGHARGAAN (Pemuda Belajar, pemuda Mahasiswa) JANGKA WAKTU DAN BIAYA BESARAN PENDIDIKAN, (Pemuda Belajar, pemuda Mahasiswa), MEKANISME PENGAJUAN DAN PENYALURAN BIAYA PENDIDIKAN (Pemuda Belajar, pemuda Mahasiswa), PENGANGGARAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN MANDIRI, KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat