ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik dan penataan pola karir Aparatur Sipil Negara dengan
memenuhi kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja, serta
membentuk sumber daya manusia sebagai aparatur yang
kompeten dan kompetitif, perlu dilaksanakan melalui
manajemen aparatur sipil negara yang yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas
pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. bahwa untuk menjamin kepastian arah pengembangan
karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bangka Tengah, mulai dari karier terendah
sampai karier tertinggi sesuai dengan Kompetensi,
profesionalisme, transparan, integritas dan berkeadilan,
perlu diatur mengenai pola karier, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018.
- Perbup ini mengatur mengenai Manajemen Talenta Aparatur
Sipil Negara dan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil yaitu Ketentuan umum, Manajemen Talenta ASN, Sistem Informasi ASN Dan SIKAOLIN, Pola Karier PNS, Penyusunan dan Penetapan Pola Karier, Ketentuan lain-lain, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan.
|