Perbup ini mengatur Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara di Daerah meliputi Ketentuan Umum, kewajiban dan larangan, Sistem peringatan dini, hukuman disiplin, Pemberhentian sementara, Berlakunya hukuman disiplin dan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat