Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP,KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH,MASYARAKAT, KELUARGA DAN ORANG TUA SERTA ANAK (Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua, Anak), PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK (Kesehatan, Pendidikan, Kesejahteraan Sosial, Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Sarana dan Prasarana), PEKERJA ANAK SEKTOR INFORMAL, PERAN SERTA MASYARAKAT DAN SEKTOR SWASTA, FORUM PARTISIPASI ANAK, LARANGAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN SANKSI dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat