Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 32 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kabupaten Pakpak Bharat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP,KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH,MASYARAKAT, KELUARGA DAN ORANG TUA SERTA ANAK (Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua, Anak), PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK (Kesehatan, Pendidikan, Kesejahteraan Sosial, Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Sarana dan Prasarana), PEKERJA ANAK SEKTOR INFORMAL, PERAN SERTA MASYARAKAT DAN SEKTOR SWASTA, FORUM PARTISIPASI ANAK, LARANGAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN SANKSI dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kabupaten Pakpak Bharat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2022 NOMOR 32
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
HUKUM INTERNASIONAL
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan