Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2024

Pelaksanaan Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatus Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur tentang Pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipit Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yakni meliputi Ketentuan Umum, Penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja, Pelaksanaan Absensi Dan Apel Kerja, Pembinaan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatus Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
29 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2024
Tanggal Berlaku
29 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024 Nomor 7
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 134 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan