PERBUP ini mengatur tentang Pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipit Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yakni meliputi Ketentuan Umum, Penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja, Pelaksanaan Absensi Dan Apel Kerja, Pembinaan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat