Perbup ini mengatur mengenai Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat dimana Ketentuan Pasal 3 diubah yakni menjadi Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat