Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, MAKSUD DAN TUJUAN, PENGELOLAAN DATA, PENYELENGGARAAN DATA, PENDANAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN, KETENTUAN LAIN dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat