Mengatur tentang Jenis Pajak Daerah yang terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT atas : 1. makanan dan/atau minuman; 2. tenaga listrik; 3. jasa perhotelan; 4. jasa parkir; dan 5. jasa kesenian dan hiburan; d. Pajak Reklame; e. PAT; g. Pajak Sarang Burung Walet; h. Opsen PKB; dan i. Opsen BBNKB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat