Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM; OBJEK DAN SUBJEK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR; PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di atas Jalan Darat, Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk dan Ganti Mesin, Kendaraan Bermotor Ubah Fungsi, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, DAN Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri); PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK ALAT BERAT; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat