Dalam Perbup ini diatur tentang Pemberian Penghargaan Olahraga. Penghargaan Olahraga diberikan dalam bentuk: a. tanda kehormatan; dan b. uang pembinaan. Pemberian penghargaan berupa uang pembinaan kepada pelaku olahraga yang meraih medali dengan rincian sebagai berikut: a. peraih medali emas b. peraih medali perak c. peraih medali perunggu d. pelatih peraih medali
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat