Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 16 Tahun 2024

Standar Operasional Prosedur Transfer Ulang atas Retur Surat Perintah Pencairan Dana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang standar operasional prosedur transfer ulang atas retur surat perintah pencairan dana yang disusun dengan sistematika sop pencatatan kas daerah, sop verifikasi data gagal transfer, sop retur kasda, sop pencatatan retur akhir tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 16 Tahun 2024 tentang Standar Operasional Prosedur Transfer Ulang atas Retur Surat Perintah Pencairan Dana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
27 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2024
Tanggal Berlaku
27 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tanggal 27 Mei 2024 Nomor 16
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan