Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan besaran penghasilan organ dan pegawai Perumda berdasarkan prinsip kewajaran, efisiensi, efektifitas, kepatutan, rasionalitas, dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, dan kemampuan keuangan Perumda
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat