Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2024

PEDOMAN PENGADAAN BARANG / JASA PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA LANGSA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisikan 15 bab dan 82 pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Cara, Jenis dan Ruang Lingkup, BAB IV tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, BAB V tentang Perencanaan Pengadaan, BAB VI tentang Persiapan Pengadaaan Barang/Jasa, BAB VII tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, BAB VIII tentang Pengadaan Khusus, BAB IX tentang Usaha Kecil, Produk Dalam Negeri dan Pengadaan Berkelanjutan, BAB X tentang Pengadaan Barang/Jasa Elektronik, BAB XI tentang Pengawasan Internal, Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan Hukum, BAB XII tentang Pengawasan, BAB XIII tentang Pelayanan Hukum bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, BAB XIV tentang Penyelesaian Sengketa Kontrak, BAB XV tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG / JASA PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA LANGSA
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
21 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2024
Tanggal Berlaku
21 Februari 2024
Sumber
Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2024 Nomor 1084
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan