Peraturan ini berisikan 12 Bab dan 109 pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pajak Daerah, BAB III tentang Retribusi Daerah, BAB IV tentang Tata Cara Pemungutan Pajak, BAB V tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi, BAB VI tentang Kemudahan Perpajakan Daerah, BAB VII tentang Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan, Atas Pokok Pajak dan Retribusi, BAB VIII tentang Kerahasiaan Data Wajib Pajak, BAB IX tentang Sanksi, BAB X tentang Insentif Pemungutan, BAB XI tentang Ketentuan Peralihan, BAB XII tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat