Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2024

PAJAK KABUPATEN DAN RETRIBUSI KABUPATEN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisikan 12 Bab dan 109 pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pajak Daerah, BAB III tentang Retribusi Daerah, BAB IV tentang Tata Cara Pemungutan Pajak, BAB V tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi, BAB VI tentang Kemudahan Perpajakan Daerah, BAB VII tentang Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan, Atas Pokok Pajak dan Retribusi, BAB VIII tentang Kerahasiaan Data Wajib Pajak, BAB IX tentang Sanksi, BAB X tentang Insentif Pemungutan, BAB XI tentang Ketentuan Peralihan, BAB XII tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK KABUPATEN DAN RETRIBUSI KABUPATEN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Idi Rayeuk
Tanggal Penetapan
02 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2024
Tanggal Berlaku
02 Februari 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2024 Nomor 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 7 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. a. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2021 Nomor 3); b. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Timur Nomor 61); c. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 43) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2021 Nomor 2); d. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 48); e. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2013 Nomor 3) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2018 Nomor 2); dan f. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 42).

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan