Peraturan ini berisikan 10 bab dan 23 pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Perencanaan Zakat, Infak/Sedekah, BAB III tentang Penganggaran dan Pencairan Zakat dan Infak/Sedekah, BAB IV tentang Penerimaan, Penyaluran Zakat, dan Pembentukan Unit Pengumpul Zakat, BAB V tentang Penerimaan dan Penyaluran Infak/Sedekah, BAB VI tentang Tata Cara Pencairan, BAB VII tentang Pelaporan, BAB VIII tentang Pengawasan, BAB IX tentang Pertanggungjawaban, BAB X tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat