PERGUB ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016-2025 yakni meliputi ketentuan umum, kedudukan, jangka waktu, wilayah perencanaan, dan ruang lingkup, tema, sasaran dan konsep, rencana nonfisik, rencana fisik, rencana pengembangan kawasan prioritas, pelaksanaan dan pengendalian, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat