Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2024

TATA CARA PEMBAGIAN PENETAPAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA KAMPUNG, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN BENER MERIAH TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisikan 6 Bab dan 29 pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengalokasian, Penyaluran dan Belanja Kampung, BAB III tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, BAB IV tentang Pertanggungjawaban, BAB V tentang Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BAB VI tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAGIAN PENETAPAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA KAMPUNG, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN BENER MERIAH TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2024 Nomor 02
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan