Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2024

Sistem Kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni meliputi Ketentuan umum, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis, Ketentuan lain-lain, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
21 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2024
Tanggal Berlaku
21 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 9 Seri E
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 147 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan