Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni Nama Jabatan Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan SDM Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah, Inspektorat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
17 April 2024
Tanggal Pengundangan
17 April 2024
Tanggal Berlaku
17 April 2024
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022 Nomor 1 Seri D
Subjek
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan