PERGUB ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yakni SAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi yang terdiri atas ; identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, penyusunan neraca saldo, dan penyajian laporan keuangan. Rincian SAPD Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat