Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2024

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yakni SAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi yang terdiri atas ; identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, penyusunan neraca saldo, dan penyajian laporan keuangan. Rincian SAPD Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
22 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2024
Tanggal Berlaku
22 Maret 2024
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022 Nomor 7 Seri E
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan