Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. Ketentuan Pasal 2 diubah, Diantara Paragraf 4 dan Paragraf 5 Bab II disisipkan 1 (satu) paragraf baru yakni Paragraf 4A, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 33 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah, Mengubah Lampiran I, Mengubah Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat