Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. Ketentuan Pasal 2 diubah, Diantara Paragraf 4 dan Paragraf 5 Bab II disisipkan 1 (satu) paragraf baru yakni Paragraf 4A, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 33 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah, Mengubah Lampiran I, Mengubah Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
06 April 2015
Tanggal Pengundangan
06 April 2015
Tanggal Berlaku
06 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.21
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - PAKAIAN DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 52 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
  2. PERBUP Kab. Kendal No. 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan