Dalam Perbup ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. APBD Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah Rpl.803.344.645.420,00 (satu triliun delapan ratus tiga milyar tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu empat ratus dua puluh rupiah) bertambah sejumlah Rp64.925.282.676,00 (enam puluh empat milyar sembilan ratus dua puluh lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu enarn ratus tujuh puluh enarn rupiah) sehingga menjadi Rpl.868.269.928.096,00 (satu triliun delapan ratus enam puluh delapan milyar dua ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan puluh enam rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat