Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 46 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal. Di antara angka 2 dan angka 3 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 2a dan angka 2b, dan ketentuan angka 10 diubah, Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 3 (tiga) BAB yakni BAB XI A, BAB XI B, dan BAB XI C.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
07 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2015
Tanggal Berlaku
07 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.2
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 46 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum "Tirto Panguripan" Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan