Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2023

URAIAN TUGAS JABATAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Teluk Wondama

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2023 tentang URAIAN TUGAS JABATAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Wondama
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rasieye
Tanggal Penetapan
12 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2023
Tanggal Berlaku
12 Januari 2023
Sumber
BD. No. 2023/8, LL Kab Teluk Wondama: 16 hal
Subjek
APBD - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan