Peraturan ini berisikan 8 BAB dan 12 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Kriteria Penerima, BAB III tentang Mekanisme Penyaluran, BAB IV tentang Penggunaan Dana, BAB V tentang Pembiayaan, BAB VI tentang Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi, BAB VII tentang Ketentuan lain-lain, BAB VIII tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat