Peraturan ini berisikan 7 BAB dan 14 pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penghasilan Penghulu dan Perangkat Kampung Definitif, BAB III tentang Penghasilan Penghulu dan Perangkat Kampung Persiapan, BAB IV tentang Tunjangan dan Operasional Urang Tue, BAB V tentang Penyaluran, BAB VI tentang Ketentuan Lain-Lain, BAB VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat