Peraturan Bupati Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Prosedur Pembayaran Utang Pemerintah Kabupaten Sanggau Kepada Pihak Ketiga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat