Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2023

PROSEDUR PEMBAYARAN UTANG PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA KEPADA PIHAK KETIGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Prosedur Pembayaran Utang Pemerintah Kabupaten Sanggau Kepada Pihak Ketiga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2023 tentang PROSEDUR PEMBAYARAN UTANG PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA KEPADA PIHAK KETIGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Wondama
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rasieye
Tanggal Penetapan
01 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2023
Tanggal Berlaku
01 Februari 2023
Sumber
BD. No. 2023/4, LL Kab Teluk Wondama: 9 hal
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan