Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2024

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisikan 7 BAB dan 14 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud, Tujuan dan Prinsip TPP PNS, BAB III tentang Kriteria Pemberian TPP PNS, BAB IV tentang Penetapan Besaran Basic dan Pemberian TPP PNS, BAB V tentang Tata Cara Pembayaran TPP PNS, BAB VI tentang Ketentuan Lain-Lain, BAB VII tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Takengon
Tanggal Penetapan
23 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2024
Tanggal Berlaku
23 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2024 Nomor 1140
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 80 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan