Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kendal yang meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Rincian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat