Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2023

Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penatausahaan BLUD memuat : a. pendapat dan belanja; b. penerimaan dan pengeluaran; c. utang dan piutang; d. persediaan, asset tetap dan investasi; dan e. ekuitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
22 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2023
Tanggal Berlaku
23 Juni 2023
Sumber
BD 2023 (11): 133 hlm
Subjek
KESEHATAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan