Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penatausahaan BLUD memuat : a. pendapat dan belanja; b. penerimaan dan pengeluaran; c. utang dan piutang; d. persediaan, asset tetap dan investasi; dan e. ekuitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat