Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2013

Tata Cara Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Dana Tidak Terduga Untuk Kebutuhan Tanggap Darurat Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Belanja Kebutuhan Tanggap Darurat Bencana; Tata Cara Penyaluran dan Penggunaan Belanja Kebutuhan Tanggap Darurat; Pertanggungjawaban; Pengawasan; Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Dana Tidak Terduga Untuk Kebutuhan Tanggap Darurat Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
10 September 2013
Tanggal Pengundangan
10 September 2013
Tanggal Berlaku
10 September 2013
Sumber
BD.2013/No.36
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan